Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, teramsuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya
dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Kode etik Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1. Prinsip
Etika
2. Aturan
Etika
3. Interpretasi
Aturan Etika
4. Tanya
Jawab
Prinsip Etika Profesi Ikatan
Akuntan Indonesia
Keanggotan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Kode
Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya yang dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan
tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional. Kode Etik IAI meliputi:
1. Prinsip
etika akuntan
2. Aturan
etika akuntan
3. Interpretasi
aturan etika akuntan
Prinsip-Prinsip
Dasar Etika Profesional
Kelima
prinsip etika dalam Bagian A kode etik profesional dimaksudkan untuk diterapkan
pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik.
Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut.
- Integritas.Para
auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil
dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka.
- Objektivitas.Para
auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya
karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari
orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk
menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit, menginterpretasikan
bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan hasil dari
penelaahan yang mereka lakukan.
- Kompetensi profesional dan
kecermatan. Auditor harus
menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang
cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan
mereka ketika memberikan jasa profesional. Sehingga, para auditor harus
menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi
dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas profesional
mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.
- Kerahasiaan.Para
auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas
profesional maupun hubungan dengan klien. Para auditor tidak boleh
menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dari hubungan profesional
mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain.
Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia
kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada kewajiban
hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.
- Perilaku Profesional.Para
auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan
profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh
membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh
membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasar terhadap pesaing.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53)
- Tanggungjawab
profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
- Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. - Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
- Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam
hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
- Perilaku
profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
KESIMPULAN
Profesi
akuntansi yang merupakan semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, teramsuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Setiap pekerja yang mengambil dibidang akuntansi harus mematuhi kode
etik profesi akuntansi yang berlaku seseuai dengan ketentuan yang sudah ada
seperti beberapa uraian diatas.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .