Cari Blog Ini

Laman

Selasa, 04 November 2014

TUGAS 6 ETIKA DALAM AUDITING

 Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kewajiban auditor adalah mensertifikasi bahwa laporan publik melaporkan status keuangan korporasi yang secara wajar menampilkan posisi keuangan dan operasi korporasi untuk periode terkait. Dengan kata lain, tanggung jawab fiduciary dari auditor adalah kepada kepercayaan publik, dan independensi dari klien adalah tuntutan agar kepercayaan tersebut dihargai. Meskipun demikian, fakta bahwa peranan auditor menuntut lebih mementingkan hubungan ketenaga kerjaan dengan klien sering kali menciptakan dilema bagi auditor. Sementara tanggung jawab pertama auditor adalah mensertifikasi atau mengatestasi kebenaran (sepanjang mampu) dari pernyataan keuangan, seorang auditor mempunyai tanggungjawab lain yang ditentukan dalam pernyataan AICPA tentang standar auditing. Dalam Pernyataan standar auditing No. 1, Kodifikasi prosedur dan standar auditing, Auditing standard Board menentukan prinsip-prinsip akuntansi diterima umum (GAAS). Ini terdiri dari tiga standar umum, tiga standar lapangan dan empat standar pelaporan. Mereka membutuhkan :
1.      Kecakapan pada pihak auditor
2.      Independensi dalam fakta dan penampilan
3.      Due professional care yang melibatkan rasa ‘skeptisme profesional’
4.      Pengawasan kerja lapangan yang direncanakan dan diawasi secara benar
5.      Pemahaman memadai tentang struktur kontrol internal dari entitas yang diaudit
Dalam Brooks (2004) dinyatakan, Para praktisi bisnis kini mulai menyadari bahwameskipun manajemen risiko cenderung berfokus kepada masalah-masalah non-etis, bukti yang ada menunjukkan bahwa penghindaran bencana dan kegagalan juga memerlukan perhatian kepada masalah risiko etika. Beberapa hal yang mungkin terjadi di KAP:
1.      Manipulasi kertas kerja pemeriksaan (working paper)
2.      Dwifungsi KAP: Selain KAP memberikan pelayanan audit KAP juga memberikanjasa konsultasi manajemen.
Tanggungjawab hukum auditor dapat dilihar dari 4 pemahaman dan sikap, yaitu:
1.      Menyadari praktik profesi selalu bersentuhan dengan aspek hukum
2.      Memenuhi perjanjian yang disepakati dengan klien
3.      Memenuhi standar pekerjaan yang ditetapkan profesi wujud profesionalisme akuntan
4.      Menegakkan moralitas profesi auditor sesuai kode etik profesi.

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika:
  1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  1. Kepentingan Publik
Pertama,cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public. Kedua, profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Ketiga, memenuhi tanggung jawab professional anggota menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak yang berkepentingan. Keempat, mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan untuk memenuhi tanggung jawab dengan integritas, objektifitas, kesaksamaan professional,dan kepentingan untuk melayani public. Kelima, semua anggota menghormati kepercayaan public. Keenam, tanggung jawab seorang akuntan tidak semata-mata memenuhi klien individu atas pemberian kerja.
  1. Integritas
Pertama, integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasar timbulnya pengakuan professional. Kedua, integritas mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan transparan tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Ketiga, integritas di ukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Keempat, integritas juga mengharuskan anggota mengakui prinsip objektifitas dan kehati-hatian professional.
  1. Objektifitas
Pertama, objektifitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atau jasa di berikan anggota. Kedua, anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektifitas mereka dalam berbagai situasi.
  1. Kompetisi dan kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketentuan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan.
  1. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  1. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan mematuhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  2. Standar teknik
Tanggung Jawab kepada Klien:
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan tidak dimaksudkan untuk:
  1. Membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip – prinsip akuntansi.
  2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusutan atau melarang peraturan yang berlaku.
  3. Melarang review pratis profesional seorang anggota sesuai dengan kewajiban IAI atau
  4. Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.

Independensi Auditor
Independensi adalah suatu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (mulyadi, 2002). Independensi juga berarti bahwa auditor harus jujur dalam mempertimbangkan fakta sesuai dengan kenyataannya. Artinya bahwa apabila auditor menemukan adanya kecurangan dalam laporan keuangan klien maka auditor harus berani mengungkapkannya bebas dari tekanan klien atau pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Ada dua sikap independensi yang harus dimiliki oleh akuntan publik/auditor yaitu:
  1. Independence in fact
akuntan publik/auditor harus jujur dalam mempertimbangkan fakta yang ada dan dapat bersikap tidak memihak dalam memberikan pendapat. Sikap independen ini adalah sikap mental yang ada dalam diri pribadi akuntan publik sehingga masyarakat pengguna sulit mengukur apakah akuntan tersebut jujur atau tidak.
  1. Independence in appearance
masyarakat mendapatkan kesan bahwa akuntan publik bisa memperlihatkan tindakan-tindakan yang independen. Oleh karena itu akuntan publik harus selalu menjaga tindakan dan perbuatannya agar tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Selain itu ada dua konsep independensi (Abdul Halim, 2003) yaitu berkaitan dengan independensi dalam diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence) dan independensi auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence).
Pada independensi individual auditor dituntut untuk bersikap tidak memihak dan percaya diri dalam melaksanakan pemeriksaan. Hal ini berarti bahwa selain harus jujur dan independen, auditor juga bebas atau independen dalam memilih teknik dan prosedur audit, mengemukakan fakta hasil pemeriksaan dan pemberian pendapat dan rekomendasi yang diberikan. Sedangkan independensi secara profesi lebih menekankan pada pandangan masyarakat baik masyarakat bisnis atau organisasi profesi lain terhadap profesi akuntan publik.

KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap auditor yang dapat dilihat dari tanggungjawab auditor terhadap hukum, yaitu:
1.      Menyadari praktik profesi selalu bersentuhan dengan aspek hukum
2.      Memenuhi perjanjian yang disepakati dengan klien
3.      Memenuhi standar pekerjaan yang ditetapkan profesi wujud profesionalisme akuntan
4.      Menegakkan moralitas profesi auditor sesuai kode etik profesi.
Sebagai seorang auditor perlu adanya idependensi auditor yang merupakan sikap yang tidak dipengaruhi oleh pihak lain.


SUMBER:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .