Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Kewajiban auditor adalah mensertifikasi bahwa laporan
publik melaporkan status keuangan korporasi yang secara wajar menampilkan
posisi keuangan dan operasi korporasi untuk periode terkait. Dengan kata lain,
tanggung jawab fiduciary dari auditor adalah kepada kepercayaan
publik, dan independensi dari klien adalah tuntutan agar kepercayaan tersebut dihargai.
Meskipun demikian, fakta bahwa peranan auditor menuntut lebih mementingkan hubungan
ketenaga kerjaan dengan klien sering kali menciptakan dilema bagi auditor. Sementara
tanggung jawab pertama auditor adalah mensertifikasi atau mengatestasi kebenaran
(sepanjang mampu) dari pernyataan keuangan, seorang auditor mempunyai tanggungjawab
lain yang ditentukan dalam pernyataan AICPA tentang standar auditing. Dalam
Pernyataan standar auditing No. 1, Kodifikasi prosedur dan standar auditing,
Auditing standard Board menentukan prinsip-prinsip akuntansi diterima umum
(GAAS). Ini terdiri dari tiga standar umum, tiga standar lapangan dan empat
standar pelaporan. Mereka membutuhkan :
1. Kecakapan
pada pihak auditor
2. Independensi
dalam fakta dan penampilan
3. Due
professional care yang melibatkan rasa ‘skeptisme profesional’
4. Pengawasan
kerja lapangan yang direncanakan dan diawasi secara benar
5. Pemahaman
memadai tentang struktur kontrol internal dari entitas yang diaudit
Dalam
Brooks (2004) dinyatakan, Para praktisi bisnis kini mulai menyadari
bahwameskipun manajemen risiko cenderung berfokus kepada masalah-masalah
non-etis, bukti yang ada menunjukkan bahwa penghindaran bencana dan kegagalan juga
memerlukan perhatian kepada masalah risiko etika. Beberapa hal yang mungkin
terjadi di KAP:
1. Manipulasi
kertas kerja pemeriksaan (working paper)
2. Dwifungsi
KAP: Selain KAP memberikan pelayanan audit KAP juga memberikanjasa konsultasi
manajemen.
Tanggungjawab
hukum auditor dapat dilihar dari 4 pemahaman dan sikap, yaitu:
1. Menyadari
praktik profesi selalu bersentuhan dengan aspek hukum
2. Memenuhi
perjanjian yang disepakati dengan klien
3. Memenuhi
standar pekerjaan yang ditetapkan profesi wujud profesionalisme akuntan
4. Menegakkan
moralitas profesi auditor sesuai kode etik profesi.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika:
- Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan
Publik
Pertama,cirri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada public. Kedua, profesi akuntan dapat tetap
berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa
yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat
dipegang teguh. Ketiga, memenuhi tanggung jawab professional anggota menghadapi
tekanan yang saling berbenturan dengan pihak yang berkepentingan. Keempat,
mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan untuk memenuhi
tanggung jawab dengan integritas, objektifitas, kesaksamaan professional,dan
kepentingan untuk melayani public. Kelima, semua anggota menghormati
kepercayaan public. Keenam, tanggung jawab seorang akuntan tidak semata-mata
memenuhi klien individu atas pemberian kerja.
- Integritas
Pertama, integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasar timbulnya pengakuan professional. Kedua, integritas mengharuskan
seseorang untuk bersikap jujur dan transparan tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Ketiga, integritas di ukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.
Keempat, integritas juga mengharuskan anggota mengakui prinsip objektifitas dan
kehati-hatian professional.
- Objektifitas
Pertama, objektifitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atau jasa di berikan anggota. Kedua, anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektifitas mereka dalam
berbagai situasi.
- Kompetisi
dan kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional
dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketentuan serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang
diperlukan.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan mematuhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar
teknik
Tanggung
Jawab kepada Klien:
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan tidak dimaksudkan untuk:
- Membebaskan
anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip – prinsip akuntansi.
- Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang – undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan
pejabat pengusutan atau melarang peraturan yang berlaku.
- Melarang
review pratis profesional seorang anggota sesuai dengan kewajiban IAI atau
- Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin anggota.
Independensi
Auditor
Independensi
adalah suatu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (mulyadi,
2002). Independensi juga berarti bahwa auditor harus jujur dalam
mempertimbangkan fakta sesuai dengan kenyataannya. Artinya bahwa apabila
auditor menemukan adanya kecurangan dalam laporan keuangan klien maka auditor
harus berani mengungkapkannya bebas dari tekanan klien atau pihak lain yang
berkepentingan terhadap laporan keuangan. Ada dua sikap independensi yang harus
dimiliki oleh akuntan publik/auditor yaitu:
- Independence in fact
akuntan
publik/auditor harus jujur dalam mempertimbangkan fakta yang ada dan dapat
bersikap tidak memihak dalam memberikan pendapat. Sikap independen ini adalah
sikap mental yang ada dalam diri pribadi akuntan publik sehingga masyarakat
pengguna sulit mengukur apakah akuntan tersebut jujur atau tidak.
- Independence in appearance
masyarakat
mendapatkan kesan bahwa akuntan publik bisa memperlihatkan tindakan-tindakan
yang independen. Oleh karena itu akuntan publik harus selalu menjaga tindakan
dan perbuatannya agar tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Selain
itu ada dua konsep independensi (Abdul Halim, 2003) yaitu berkaitan dengan
independensi dalam diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence)
dan independensi auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence).
Pada
independensi individual auditor dituntut untuk bersikap tidak memihak dan
percaya diri dalam melaksanakan pemeriksaan. Hal ini berarti bahwa selain harus
jujur dan independen, auditor juga bebas atau independen dalam memilih teknik
dan prosedur audit, mengemukakan fakta hasil pemeriksaan dan pemberian pendapat
dan rekomendasi yang diberikan. Sedangkan independensi secara profesi lebih
menekankan pada pandangan masyarakat baik masyarakat bisnis atau organisasi
profesi lain terhadap profesi akuntan publik.
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa etika dalam auditing adalah
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal tersebut berkaitan dengan
kepercayaan publik terhadap auditor yang dapat dilihat dari tanggungjawab
auditor terhadap hukum, yaitu:
1. Menyadari
praktik profesi selalu bersentuhan dengan aspek hukum
2. Memenuhi
perjanjian yang disepakati dengan klien
3. Memenuhi
standar pekerjaan yang ditetapkan profesi wujud profesionalisme akuntan
4. Menegakkan
moralitas profesi auditor sesuai kode etik profesi.
Sebagai
seorang auditor perlu adanya idependensi auditor yang merupakan sikap yang
tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
SUMBER:
http://www.academia.edu/5416855/PANDANGAN_DAN_SIKAP_AKUNTAN_PUBLIK_TERHADAP_FENOMENA_EXPECTATION_GAP_DAN_TANGGUNG_JAWAB_HUKUM_AUDTOR
http://www.academia.edu/5459081/PENGARUH_PERILAKU_ETIS_TEKANAN_KETAATAN_DAN_PENGALAMAN_AUDITOR_TERHADAP_PENGAMBILAN_KEPUTUSAN_ETIS_AUDITOR_STUDI_EMPIRIS_PADA_AUDITOR_BPKP_NAD_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .