A. GOVERNANCE
SYSTEM
Ethical
Goveranance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Adapun filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan dalam
pembukaan UUD negara. Fisafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu
pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik
formal maupun etis. Filsafat pemerintahan diimplementasikan dalam etika
pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam
menjalankan aktivitas roda pemerintahan sehingga dalam etika pemerintahan dapat
mengkaji tentang baik buruk, adil zalim, ataupun adab biadab perilaku pejabat
publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan.
Menurut
Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja
koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif,
eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat
disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan
antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara. Jenis Sistem
Pemerintahan:
a. Sistem
Kepresidenan
b. Sistem
Parlemen
c. Sistem
Referendum.
B. BUDAYA
ETIKA
Bagaimana
budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan
credo perusahaan
Merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika
Suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
c. Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
C. MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Pada
dasarnya struktur governance diatur oleh undang-undang sebagai dasar
legalitas berdirinya sebuah entitas.
1.
Model Anglo-saxon
(single board system)
yaitu struktur Good
Governance yang tidak memisahkan keanggotaan dewan komisaris dan dewan
direksi. Struktrur governance akan terdiri dari RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham), Board of Directors (representasi dari para
pemegang saham) serta Executive Managers (manajemen yang akan
menjalankan aktivitas). Dalam system ini anggota dewan komisaris
juga merangkap anggota dewan direksi dan kedua dewan ini disebut dengan board
of directors.
2.
Model Continental Europe (Two
Board System)
yaitu struktur Good
Governance yang dengan tegas memisahkan keanggotaan dewan, yakni antara
keanggotaan dewan komisaris sebagai pengawas dan dewan direksi sebagai
eksekutif perusahaan. Struktur governance terdiri dari RUPS,
Dewan Komisaris, Dewan Direktur, dan Manajemen Eksekutif. Dalam model two
board system, RUPS merupakan struktur tertinggi yang mengangkat dan
memberhentikan dewan komisaris yang mewakili para pemegang saham untuk
melakukan kontrol terhadap manajemen. Dewan komisaris membawahi langsung dewan
direksi dalam menjalankan perusahaan.
Membangung entitas
korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah prinsip-prinsip moral
etika kedalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan pihak berkepentingan
(stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis
sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam
proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak berkepentingan
(stakeholders).
D. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode
perilaku korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman dalam
menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan
Karyawannya. Pengelolaan perusahaan selalu berkaitan dengan aturan-aturan main
yang harus selalu diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun
moral dan etika. Code of conduct merupakan suatu pedoman bagi peusahaan dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha, dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Karena perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
E. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnoctic Assesment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman
good coorporate governance disusun dengan bimbingan dari tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
KESIMPULAN
Etika
governance merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar. Filsafat
pemerintahan diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan
moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan
sehingga dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik buruk, adil
zalim, ataupun adab biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas
roda pemerintahan.
Hal diatas mempunyai budaya
etika yang harus diterapkan serta dapat dicapai melalui metode tiga lapis
yaitu, menetapkan credo perusahaan, menetapkan program etika, dan menetapkan
kode etik perusahaan.
Penerapan etika dalam
proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak berkepentingan
(stakeholders).
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .