Cari Blog Ini

Laman

Rabu, 22 Oktober 2014

TUGAS 3 ETIKA GOVERNANCE

A.    GOVERNANCE SYSTEM

Ethical Goveranance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Adapun filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan dalam pembukaan UUD negara. Fisafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis. Filsafat pemerintahan diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan sehingga dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik buruk, adil zalim, ataupun adab biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara. Jenis Sistem Pemerintahan:
a.       Sistem Kepresidenan
b.      Sistem Parlemen
c.       Sistem Referendum.

B.     BUDAYA ETIKA
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a.       Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b.      Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

c.       Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.


C.     MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Pada dasarnya struktur governance diatur oleh undang-undang sebagai dasar legalitas berdirinya sebuah entitas.
1.         Model Anglo-saxon (single board system)
yaitu struktur Good Governance yang tidak memisahkan keanggotaan dewan komisaris dan dewan direksi. Struktrur governance akan terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Board of Directors (representasi dari para pemegang saham) serta Executive Managers (manajemen yang akan menjalankan aktivitas). Dalam system ini anggota dewan komisaris juga merangkap anggota dewan direksi dan kedua dewan ini disebut dengan board of directors.
2.         Model Continental Europe (Two Board System)
yaitu struktur Good Governance yang dengan tegas memisahkan keanggotaan dewan, yakni antara keanggotaan dewan komisaris sebagai pengawas dan dewan direksi sebagai eksekutif perusahaan. Struktur governance terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, Dewan Direktur, dan Manajemen Eksekutif. Dalam model two board system, RUPS merupakan struktur tertinggi yang mengangkat dan memberhentikan dewan komisaris yang mewakili para pemegang saham untuk melakukan kontrol terhadap manajemen. Dewan komisaris membawahi langsung dewan direksi dalam menjalankan perusahaan.

Membangung entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah prinsip-prinsip moral etika kedalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan pihak berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak berkepentingan (stakeholders).


D.    Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)

Kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) merupakan pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya. Pengelolaan perusahaan selalu berkaitan dengan aturan-aturan main yang harus selalu diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun moral dan etika. Code of conduct merupakan suatu pedoman bagi peusahaan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Karena perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

E.     Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnoctic Assesment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman good coorporate governance disusun dengan bimbingan dari tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

KESIMPULAN
Etika governance merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar. Filsafat pemerintahan diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan sehingga dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik buruk, adil zalim, ataupun adab biadab perilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan.
Hal diatas mempunyai budaya etika yang harus diterapkan serta dapat dicapai melalui metode tiga lapis yaitu, menetapkan credo perusahaan, menetapkan program etika, dan menetapkan kode etik perusahaan.
Penerapan etika dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak berkepentingan (stakeholders).


SUMBER:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .