Hukum
perjanjian sering di samakan dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep
dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum
perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan
janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama
lain untuk melakukan sesuatu hal.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian
adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya
terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah
sumber perikatan.
A.
Struktur
Perjanjian
Struktur atau kerangka
dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
1. Judul/Kepala
2. Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas
permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
3. Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak
atau yang lazim dinamakan “premisse”.
4. Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
5. Penutup dari Perjanjian.
B.
Bentuk
Perjanjian
Perjanjian dapat
berbentuk:
§ Lisan
§ Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
1.
Di bawah tangan/onderhands
2.
Otentik
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .