Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver
bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum
di Indonesia . Perikatan merupakan suatu hubungan
hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada
satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang lainnya
ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan
pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan
dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat
dituntut disebut prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1. Menyerahkan
suatu barang
2. Melakukan
suatu perbuatan
3. Tidak
melakukan suatu perbuatan
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.
perikatan yang timbul dari persetujuan,
2.
perikatan yang timbul dari undang –
undang,
3.
perikatan terjadi bukan perjanjian.
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam
istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
Ø Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan
istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst,
Ø Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam
Hukum Indonesia memakaiistilah Perutangan untukverbintenis dan
perjanjian untukovereenkomst,
Ø Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis
dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa
Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
Ø perikatan,
Ø perutangan,
Ø perjanjian.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .