Cari Blog Ini

Laman

Selasa, 23 April 2013

Hukum Perjanjian


Hukum perjanjian sering di samakan dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

A.   Struktur Perjanjian
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
1.      Judul/Kepala
2.      Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
3.      Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
4.      Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5.      Penutup dari Perjanjian.

B.   Bentuk Perjanjian
Perjanjian dapat berbentuk:
§  Lisan
§  Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
1.       Di bawah tangan/onderhands
2.      Otentik

SUMBER


Rabu, 17 April 2013

Hilang

Angin berhembus kencang yang akan membawaku
Aku berlari dan terus berlari, entah kemana arah tujuanku bersama angin ini
Pandangan kusut yang tak bisa menemukan satu titik
Buram mataku, Lelah hatiku mencari dirimu ternyata sulit kutemukan
Udara yang diselimuti awan lah yang akan menyelimuti
Tanah ini berguncang sama halnya dengan tubuh ini
Kaki ini hanya dapat melangkah tanpa tujuan
Pikiran ini pun mengikuti arah mata angin bersama tubuhku
Entah harus bagaimana dan
Entah harus kemana aku mencarimu
Tubuh ini lelah, kaki ini lunglai
Hati ini, pikiran ini....


Hukum Perikatan


Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut disebut prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1.      Menyerahkan suatu barang
2.      Melakukan suatu perbuatan
3.      Tidak melakukan suatu perbuatan

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1.      perikatan yang timbul dari persetujuan,
2.      perikatan yang timbul dari undang – undang,
3.      perikatan terjadi bukan perjanjian.

Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
Ø  Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst,

Ø  Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakaiistilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst,

Ø  Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
Ø  perikatan,
Ø  perutangan,
Ø  perjanjian.


SUMBER :


Kamis, 11 April 2013

Yah !

Teman itu bukan hanya sekedar bertemu, cerita, tertawa dan bercanda melainkan seorang sosok malaikat yang terkadang bisa aku marahi bahkan "maki-maki" (eitss maki-maki di dalam batas wajar). Dalam pertemanan itu wajar apabila kita melakukan hal tersebut. Pertemanan baik jarang ada yang berjalan mulus bahkan tidak pernah ada kata tersebut.

Kenapa ?

Aku pun mengalami hal seperti itu, misalnya tadi ketika aku memarahi temanku karena hal sepele yang dapat membuatku marah besar. Hal yang sepele itu selalu dibiasakan sehingga membuat emosiku memuncak.

Yah, itulah keidupan...

Ada saatnya kita mengeluarkan emosi, tertawa bahagia bahkan menangis karena kesalahan kita atau orang lain. Boleh marah dan emosi, asalkan dibatas kewajaran dan tidak melakukan hal-hal yang negatif. Keep smiling despite emotion! :)

HUKUM PERDATA


Hukum Perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, yaitu :
1.    hukum keluarga,
2.    hukum harta kekayaan,
3.    hukum benda,
4.    hukum perikatan dan hukum waris.

Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaaan ada di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak. Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
·         Keturunan
·         Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
·         Perwalian
·         Pendewasaan
·         Curatele
·         Orang hilang

Hukum Benda
1.      Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
1.      Tentang hak-hak kebendaan :
a)        Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)        Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)        Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)        Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)        Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)         Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.


Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
1.      Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2.      Macam-macam perikatan
3.      Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4.      Perikatan yang lahir dari perjanjian
5.      Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6.      Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7.      Beberapa perjanjian khusus yang penting

Hukum Waris
1)    Hak mewarisi menurut undang-undang
2)    Menerima atau menolak warisan
3)    Perihal wasiat (Testament)             
4)    Fidei-commis
5)    Legitieme portie
6)    Perihal pembagian warisan
7)    Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
8)    Harta peninggalan yang tidak terurus


Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
·         Syarat untuk perkawinan
·         Hak dan kewajiban suami istri
·         Percampuran kekayaan
·         Pemisahan kekayaan
·         Pembatalan perkawinan
·         Perjanjian perkawinan
·         Perceraian

SUMBER :