Hukum
Perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga
disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa
bagian, yaitu :
1.
hukum keluarga,
2.
hukum harta kekayaan,
3.
hukum benda,
4.
hukum perikatan dan hukum waris.
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaaan ada di dalam hukum perdata yang
mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak. Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
·
Keturunan
·
Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
·
Perwalian
·
Pendewasaan
·
Curatele
·
Orang hilang
Hukum Benda
1.
Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling
luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat
dihaki oleh orang.
1.
Tentang hak-hak kebendaan :
a) Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda
seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak
mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b) Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak
eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu
(menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c) Hak-hak kebendaan di atas
benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan
suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d) Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk
dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e) Piutang-piutang yang diberikan
keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh
undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f) Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila
pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
1.
Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2.
Macam-macam perikatan
3.
Perikatan-perikatan yang lahir dari
undang-undang
4.
Perikatan yang lahir dari perjanjian
5.
Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan
memaksa
6.
Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7.
Beberapa perjanjian khusus yang penting
Hukum Waris
1) Hak mewarisi menurut undang-undang
2) Menerima atau menolak warisan
3) Perihal wasiat (Testament)
4) Fidei-commis
5) Legitieme portie
6) Perihal pembagian warisan
7) Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
8) Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
·
Syarat untuk perkawinan
·
Hak dan kewajiban suami istri
·
Percampuran kekayaan
·
Pemisahan kekayaan
·
Pembatalan perkawinan
·
Perjanjian perkawinan
·
Perceraian
SUMBER :