Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia
karena perhatian beliau yang
dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan
Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan
kelompok ekonomi lemah.. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi
Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem
ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang
menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu
sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal
tersebut. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah
karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark,
pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga
yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya
adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah
atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus
bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi.
Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta
juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna
memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini
tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .