Cari Blog Ini

Laman

Kamis, 11 Oktober 2012

KOPERASI


Oke, kali ini saya akan membahas mengenai koperasi..yuk d baca :)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Sekunder

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen
  • Koperasi konsumen

Sejarah Koperasi

Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sengaja dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwekerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. 

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena,

1.  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.        Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.     Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 


REPORTASE
           Saya mereportasekan salah satu koperasi yang berada di sekitar tempat tinggal saya. Koperasi ini sudah ada sejak 2 tahun yang lalu. Koperasi dengan jenis simpan pinjam ini di bantu oleh 55 anggota.
Adapun syarat menjadi anggotanya ialah :

1.      Isi formulir
2.      Identitas diri (KTP/SIM)
3.      Membayar iuran wajib, pokok, sukarela
a.       iuran wajib dibayar setiap bulannya Rp10.000
b.      iuran pokok dibayar hanya  satu kali saat mendaftar sebesar Rp50.000 atau Rp100.000
c.       iuran sukarela tidak ada patokkan artinya iuran tidak ada ketentuan untuk membayar

berikut ini syarat untuk meminjam :

1.      2 bulan setelah menjadi anggota iuran terbesar koperasi sebesar Rp1.000.000 dengan besar bunga 1% per bulan
2.      Pembagian hasil dibagikan menurut hasil keuntungan yang diperoleh dari pinjaman
3.      Iuran sukarela hanya bisa diambil per satu tahun sekali
Pembagian keuntungan tergantung pada rapat anggotanya.

Adapun sistem bagi hasil :

1.      Sumber dana,
a.       Simpanan pokok (satu kali)
b.      Simpanan wajib (setiap bulan)
c.       Simapanan sukarela
2.      Jenis usaha (simpan pinjam barang/jasa)
3.      Anggota (warga sekitar disebut biasa, masyarakat luar disebut istimewa)
4.      Sistem pembagian hasil usaha barang/jasa besarnya SHU
a.       15% cadangan
b.      15% pinjaman
c.       5,5% simpanan
d.      10% pengurus
e.       2,5% kas karyawan
f.       2,5% infaq
5.      Rapat dihadiri minimal 25 anggota

Demikianlah wawancara saya derngan koperasi simpan pinjam yang berada di Jalan Mekar Jaya Rt 03/02.
Sekian posting saya kali ini, sampai jumpa di posting selanjutnya :D


SUMBER


http://www.depkop.go.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .