Oke,
kali ini saya akan membahas mengenai koperasi..yuk d baca :)
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen
- Koperasi konsumen
Sejarah
Koperasi
Sejarah koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sengaja dilakukan
oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwekerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin
oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena,
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
REPORTASE
Saya
mereportasekan salah satu koperasi yang berada di sekitar tempat tinggal saya. Koperasi
ini sudah ada sejak 2 tahun yang lalu. Koperasi dengan jenis simpan pinjam ini
di bantu oleh 55 anggota.
Adapun
syarat menjadi anggotanya ialah :
1. Isi
formulir
2. Identitas
diri (KTP/SIM)
3. Membayar
iuran wajib, pokok, sukarela
a. iuran
wajib dibayar setiap bulannya Rp10.000
b. iuran
pokok dibayar hanya satu kali saat
mendaftar sebesar Rp50.000 atau Rp100.000
c. iuran
sukarela tidak ada patokkan artinya iuran tidak ada ketentuan untuk membayar
berikut
ini syarat untuk meminjam :
1. 2
bulan setelah menjadi anggota iuran terbesar koperasi sebesar Rp1.000.000
dengan besar bunga 1% per bulan
2. Pembagian
hasil dibagikan menurut hasil keuntungan yang diperoleh dari pinjaman
3. Iuran
sukarela hanya bisa diambil per satu tahun sekali
Pembagian
keuntungan tergantung pada rapat anggotanya.
Adapun
sistem bagi hasil :
1. Sumber
dana,
a. Simpanan
pokok (satu kali)
b. Simpanan
wajib (setiap bulan)
c. Simapanan
sukarela
2. Jenis
usaha (simpan pinjam barang/jasa)
3. Anggota
(warga sekitar disebut biasa, masyarakat luar disebut istimewa)
4. Sistem
pembagian hasil usaha barang/jasa besarnya SHU
a. 15%
cadangan
b. 15%
pinjaman
c. 5,5%
simpanan
d. 10%
pengurus
e. 2,5%
kas karyawan
f. 2,5%
infaq
5. Rapat
dihadiri minimal 25 anggota
Demikianlah wawancara saya derngan
koperasi simpan pinjam yang berada di Jalan Mekar Jaya Rt 03/02.
Sekian posting saya kali ini, sampai jumpa di posting selanjutnya :D
SUMBER
http://www.depkop.go.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .