Cari Blog Ini

Laman

Selasa, 19 Maret 2013

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


A.    SUBYEK HUKUM

            Subyek hukum adalah manusia yang merupakan makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Serta berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia.

Subjek hukum terdiri dari dua jenis :

Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon) merupakan setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap, seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum sebagai berikut :
·         Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

·         Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
  

B.     OBYEK HUKUM

            Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum

            Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).

SUMBER :

7 komentar:

  1. saya suka sekali dengan tulisan kamu inta.
    artikelnya mudah dimengerti..
    saya penasaran dengan perbedaan benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).

    jika berkenan saya minta alamat emailnya untuk bertanya lebih lanjut atau sekedar sharing ?

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas komentarnya.
    Menurut saya benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)merupakan benda yang dapat dilihat, diraba serta dirasakan oleh panca indra. Sedangkan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderan) itu sebaliknya.

    oke, intazharakarunia@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. oke. makasih banyak inta

      Hapus
    2. oke. terimakasih banyak inta

      Hapus
  3. Oke. Terima kasih intai.

    BalasHapus
  4. Oke.terimakasih inta

    BalasHapus
  5. iya, saya tunggu komentar-komentar selanjutnya :)

    BalasHapus

Your comments are very helpful for me, because I will make correction in my blog .
please use the good word !
thank you .