A.
SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum adalah manusia yang merupakan makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Serta berhak
memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia.
Subjek hukum terdiri
dari dua jenis :
Manusia
Biasa (Natuurlijke Persoon) merupakan setiap orang yang mempunyai kedudukan
yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Setiap
manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek
hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap, seperti halnya dalam
hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum sebagai berikut :
·
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
·
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian adalah Orang-orang yang
belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah pengampuan
(curatele) yang terjadi karena gangguan
jiwa pemabuk atau pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus
sebagai istri.
B.
OBYEK HUKUM
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang
bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat Tidak Kebendaan
(Immateriekegoderan).
SUMBER :
saya suka sekali dengan tulisan kamu inta.
BalasHapusartikelnya mudah dimengerti..
saya penasaran dengan perbedaan benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).
jika berkenan saya minta alamat emailnya untuk bertanya lebih lanjut atau sekedar sharing ?
Terima kasih atas komentarnya.
BalasHapusMenurut saya benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)merupakan benda yang dapat dilihat, diraba serta dirasakan oleh panca indra. Sedangkan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderan) itu sebaliknya.
oke, intazharakarunia@yahoo.com
oke. makasih banyak inta
Hapusoke. terimakasih banyak inta
HapusOke. Terima kasih intai.
BalasHapusOke.terimakasih inta
BalasHapusiya, saya tunggu komentar-komentar selanjutnya :)
BalasHapus