Kepala
Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau,
Masril, ditahan oleh Kepolisian Resor Kampar karena melakukan transfer fiktif
sebesar Rp1,6 miliar. Kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala BRI
Kabupaten Kampar, Sudarman dan seorang pegawai di BRI Rustian Marta. Pencatatan
palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau
transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp1,6 miliar itu tanpa
disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transfer uang, faktanya fiktif.
Seperti dilansir detikcom, kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu
(23/02) lalu. Saat tim pemeriksa internal dari BRI Cabang Bangkinang, Ibukota
Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan
ke Unit BRI Tapung, ditemukan kejanggalan transaksi. Hasil pemeriksaan itu
menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak
seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adanya pembukaan setoran
kas sebanyak Rp1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari BRI Unit
Pasir Pangaraian II ke Unit BRI Tapung.
''Dalam
hal ini tersangka membuat laporan adanya transaksi Rp1,6 miliar, namun
dalam pemeriksaan tim BRI Bangkinang,
transfer tersebut tidak disertai uangnya. Kejanggalan inilah yang akhirnya tim
pemeriksaan internal BRI mencium adanya transaksi fiktif tersebut. Sehingga
kasus penggelapan ini dilaporkan ke pihak kepolisian,'' terang Muttaqien. Dalam
kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas
UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda. ''Kita juga masih
memerisa sejumlah saksi dari pihak BRI sendiri serta tim ahli perbankan.
Tersangka sekarang sudah kita tahan,'' jelas Muttaqien.
ANALISIS
:
Pada
kasus ini adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak
seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adanya pembukaan setoran
kas sebanyak Rp1,6 miliar. Akhirnya tim pemeriksaan internal BRI mencium kasus
ini dan melaporkannya. Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Oleh sebab
itu tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.
SUMBER
:
http://www.halloriau.com/read-hukrim-7671-2011-03-03-kepala-bri-tapung-ditahan.html
http://www.scribd.com/doc/251656828/kasus-Fraud-Audit#scribd
http://www.scribd.com/doc/93748406/Kasus-Audit-Kas#scribd
http://safuan.info/?p=352
http://igamuhammad.blogspot.com/2014/01/audit-kecurangan-fraud-auditing.html
Nice share, salam kenal zhara :)
BalasHapusNice share, salam kenal zhara :)
BalasHapusterima kasih jaya sampurna, semoga bermanfaat :)
Hapus