Cari Blog Ini

Laman

Kamis, 11 April 2013

Yah !

Teman itu bukan hanya sekedar bertemu, cerita, tertawa dan bercanda melainkan seorang sosok malaikat yang terkadang bisa aku marahi bahkan "maki-maki" (eitss maki-maki di dalam batas wajar). Dalam pertemanan itu wajar apabila kita melakukan hal tersebut. Pertemanan baik jarang ada yang berjalan mulus bahkan tidak pernah ada kata tersebut.

Kenapa ?

Aku pun mengalami hal seperti itu, misalnya tadi ketika aku memarahi temanku karena hal sepele yang dapat membuatku marah besar. Hal yang sepele itu selalu dibiasakan sehingga membuat emosiku memuncak.

Yah, itulah keidupan...

Ada saatnya kita mengeluarkan emosi, tertawa bahagia bahkan menangis karena kesalahan kita atau orang lain. Boleh marah dan emosi, asalkan dibatas kewajaran dan tidak melakukan hal-hal yang negatif. Keep smiling despite emotion! :)

HUKUM PERDATA


Hukum Perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, yaitu :
1.    hukum keluarga,
2.    hukum harta kekayaan,
3.    hukum benda,
4.    hukum perikatan dan hukum waris.

Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaaan ada di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak. Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
·         Keturunan
·         Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
·         Perwalian
·         Pendewasaan
·         Curatele
·         Orang hilang

Hukum Benda
1.      Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
1.      Tentang hak-hak kebendaan :
a)        Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)        Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)        Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)        Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)        Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)         Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.


Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
1.      Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2.      Macam-macam perikatan
3.      Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4.      Perikatan yang lahir dari perjanjian
5.      Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6.      Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7.      Beberapa perjanjian khusus yang penting

Hukum Waris
1)    Hak mewarisi menurut undang-undang
2)    Menerima atau menolak warisan
3)    Perihal wasiat (Testament)             
4)    Fidei-commis
5)    Legitieme portie
6)    Perihal pembagian warisan
7)    Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
8)    Harta peninggalan yang tidak terurus


Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
·         Syarat untuk perkawinan
·         Hak dan kewajiban suami istri
·         Percampuran kekayaan
·         Pemisahan kekayaan
·         Pembatalan perkawinan
·         Perjanjian perkawinan
·         Perceraian

SUMBER :






Rabu, 03 April 2013

sahabat

Seiring bertambahnya usia membuatku berpikir luas, apa artinya hidup? ya meskipun aku belum mempelajari semuanya, namun aku mulai mengetahui betapa indahnya kehidupan ini yang terkadang ada rasa perihnya di saat aku menjalaninya.

Rasa perih itu dapat dihapuskan dengan hadirnya seorang sahabat. Kata sahabat dan teman menurutku itu sangat beda arti, sahabat bisa menjadi teman tetapi teman belum tentu bisa menjadi sahabat. Kalimat itulah yang menjadi rumus pertemananku. Eitss bukan berarti aku sombong tapi rumus tersebut sudah ada buktinya di dalam pertemananku selama.

Banyak orang yang ku kenal (tidak bermaksud ria) tetapi pada kenyataannya lah memang sulit mencari seorang sahabat dibandingkan seribu teman apalagi dibandingkan dengan sejuta musuh. Hehehehe...

Terkadang orang yang telah lama dikenal apabila tidak ada komunikasi atau miscommunication (versi inggris) diperkirakan dapat menjadi sahabat, teman, bahkan musuh di masa depan. Wow? Mengapa demikian?

Itu disebabkan kurangnya rasa peduli atau peka terhadap sekitar. Untuk menjaga hubungan pertemanan itu diperlukan keramah tamahan dengan rasa saling peduli (baik wanita maupun pria).

Sikap peduli terhadap teman banyak di salah artikan. Kadang saat ada teman yang peduli atau care malah di ledek yang bahasa jaman sekarangnya modus begitu pun sebaliknya. Seharusnya sebagai orang yang ingin menjaga persahabatannya jangan berpikiran negatif terhadap temannya.

Sebagai seorang teman bahkan sahabat sejati sebaiknya mengetahui mana yang baik dan buruk serta mana yang berpura-pura karena ingin dilihat baik. Tidak sepantasnya menilai seseorang itu dengan hal yang tidak baik. Lihatlah seseorang dari sisi baiknya sekalipun orang itu pernah jahat terhadap kita karena bisa jadi orang jahat itu akan menjadi sahabat kita di masa depan J

So, pandanglah seseorang dari keramahan dan lihatlah dari sisi kebaikannya.

Selasa, 19 Maret 2013

NOTE 1

Hi Guys !
Seperti janji saya dalam posting minggu lalu saya akan memperkenalkan beberapa teman bermain saya. Namun nampaknya bukan posting yang ini dikarenakan saya ada beberapa tugas kuliah yang harus saya selesaikan terlebih dahulu. Mohon maaf sebelumnya. Terima kasih telah mengikuti blog saya :)

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


A.    SUBYEK HUKUM

            Subyek hukum adalah manusia yang merupakan makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Serta berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia.

Subjek hukum terdiri dari dua jenis :

Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon) merupakan setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap, seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum sebagai berikut :
·         Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

·         Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
  

B.     OBYEK HUKUM

            Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum

            Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).

SUMBER :

Selasa, 12 Maret 2013

Temanku

      Sungguh menyenangkan mempunyai teman yang begitu peduli terhadapku. Bersyukur sekali banyak orang yang selalu memperhatikan aku. Kasih sayang dari merekalah yang membuatku semangat untuk datang ke kampus unguku. Banyak hal yang mereka ajarkan untukku. Mereka adalah pahlawan-pahlawan kecil yang selalu ada bagiku. Tanpa kusadari juga merekalah sebagai obat penenang disaat aku sendiri, bahkan terkadang mereka bisa menjadi inspirasiku dimana saja. Pada posting selanjutnya aku akan memperkenalkan mereka satu persatu. Terima kasih telah membaca :)

HUKUM EKONOMI



            Hukum
 merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
           
            Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

            Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. ini lebih tepat dari pada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.



SUMBER :


PENGERTIAN HUKUM



            Hukum
 merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


SUMBER :