Cari Blog Ini

Laman

Selasa, 04 Desember 2012

GARIS

Mempunyai banyak teman adalah keinginan semua orang, tidak mempunyai masalah dalam kehidupan merupakan sebuah harapan dari setiap makhluk di dunia. Namun yang pada kenyataannya tidak ada satu makhluk pun yang tidak mempunyai masalah. Ya, mungkin itu sebuah takdir yang telah di gariskan oleh Tuhan dalam kepercayaan individu.

Berbicara mengenai garis, setiap individu memiliki garis tangan yang berbeda. Ada yang melingkar dan ada pula yang garis tangannya bersatu. Entah apa arti dari sebuah garis tangan tersebut. Namun ada beberapa sumber mengatakan bahwa garis tangan merupakan salah satu cerminan kepribadian yang tergores kuat di tangan.

Jadi percaya atau tidak garis tangan itu dapat berkaitan dengan karir, jodoh, rejeki dan sebagainya termasuk menentukan nasib. Hal tersebut tergantung pada kepercayaan individu.

Sumber :
http://www.sistemgue.com/2012/07/arti-garis-tangan-dan-karakter.html
 



AD & ART dalam Koperasi



Untuk posting kali ini saya akan membicarkan AD & ART dalam koperasi, agar lebih jelasnya yuk kita baca...
 
Anggaran dasar Koperasi adalah keseluruhan aturan langsung tentang kehidupan Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan seluruh anggotanya. Dengan kata lain, anggaran dasar Koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggotanya untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi dari setiap koperasi masing-masing. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan-aturan mengenai tata tertib dan tata laksana kegiatan Koperasi, baik organisasi maupun kegiatan usahanya.

AD & ART Koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :
  • Nama Koperasi
  • Tempat kerja atau daerah kerja
  • Maksud dan tujuan
  • Syarat-syarat keanggotaan
  • Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
  • Pengurus dan pengawas Koperasi
  • Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
  • Penetapan tahun buku
  • Pembagian SHU

Kamis, 22 November 2012

ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM DALAM KOPERASI



Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.

unsur terpenting dalam Manajemen SDM adalah manusia, cakupannya sebagai berikut:
  1. Anggota Koperasi, yang merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari Koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota Koperasi, setiap anggota wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
  2. Karyawan Koperasi, adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam Koperasi. misalnya: Karyawan yang bertugas di bagian pembukuan pada Koperasi Simpan Pinjam.
  3. Manajer Koperasi, adalah orang yang membuat kebijakan Koperasi, mengatur jalannya Koperasi, mengawasi kegiatan Koperasi, dan mengatur dana untuk digunakan seefektif dan seefisien mungkin.
  4. Pengurus Koperasi, adalah orang yang dipilih melalui rapat anggota yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan AD, ART, dan rapat anggota.
  5. Pengawas Koperasi, adalah suatu jabatan yang anggotanya dipilih dari anggota Koperasi, yang memiliki fungsi dan tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan Koperasi, tata kehidupan Koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus Koperasi.
  6. Badan Pembina dan Dewan Penasehat, adalah pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana Koperasi berada.


SUMBER

MANAJEMEN KEUANGAN

     Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.
Berikut ini kinerja keuangan dan usaha koperasi :
  1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
  2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
  3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Disamping itu manajemen keuangan mempunyai beberapa fungsi, ialah
  1.  Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  2. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  3. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  4. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  5. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  6. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
  7. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  8. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi.


SUMBER

http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_keuangan
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/213-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-2.html