Cari Blog Ini

Laman

Minggu, 30 Oktober 2011

DEADLINE / SUMBER / DAFTAR PUSTAKA

 Sorry if the writing or writings you my take and I posted on my blog because I do it purely for my course work. Sorry if there is a sentence that I delete or replace me. The rest I am very grateful to you who have provided the information.

Mohon maaf apabila tulisan atau karya tulis anda saya ambil dan saya posting di blog saya karena saya melakukannya semata-mata untuk tugas mata kuliah saya . Maaf apabila ada kalimat yang saya hapus atau saya ganti . Selebihnya saya sangat berterima kasih kepada saudara yang telah memberikan informasinya .




SPECIAL THANKS TO

http://www.slideshare.net/djhony/beberapa-definisi-bisnis-menurut-para-ahli
http://sheentazone.blogspot.com/2010/10/pengertian-bisnis-dan-jenisnya.html
http://sentikawiguna.wordpress.com/2010/10/09/1-3-unsur-penyebab-munculnya-aktivitas-ekonomi/
http://organisasi.org/penentuan_tempat_lokasi_perusahaan_bisnis_pengertian_definisi_faktor_pertimbangan_macam_jenis_lokasi_ekonomi_manajemen
www.google.com
www.wikipedia.com 

Selasa, 25 Oktober 2011

KEWIRASWASTAWAN DAN PERUSAHAAN KECIL


KEWIRASWASTAWAN DAN PERUSAHAAN KECIL

  Wiraswastawan dan wirausahawan

Istilah kewirausahaan mulai dipopulerkan tahun 1990-an. Saat-saat sebelumnya yang banyak digunakan adalah istilah kewiraswastaan dan entrepreneurship. Istilah kewirausahaan dianggap lebih pas untuk dipadankan dengan istilah entrepreneurship daripada istilah kewiraswastaan yang lebih cenderung diartikan bersangkutan dengan kepengusahaan bisnis serta segala aktivitas yang non pemerintah. Namun demikian dalam praktek sampai saat ini ketiga istilah itu sering dipakai secara bergantian, yang satu seolah-olah sebagai padanan bagi yang lain.

Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Yang menarik dari definisi ini adalah bahwa kewirausahaan tidak hanya menyangkut kegiatan yang bersifat komersial (mencari untung semata) tapi juga kegiatan yang tidak komersial sejauh dilakukan dengan semangat, sikap atau perilaku yang tepat dan unggul untuk meningkatkan efisiensi dalam arti seluas-luasnya dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada semua pihak yang berkepentingan (langganan dalam arti luas, termasuk masyarakat, bangsa, dan negara).

Wiraswasta adalah pekerjaan yang mengandung aspek-aspek :

a. Kemandirian, 
diartikan sebagai mampu berdiri di atas kemampuannya sendiri dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Ciri kemandirian ditunjukkan oleh unsur-unsur sebagai berikut:
- Pengambilan inisiatif
- Memiliki modal
- Mengurus organisasi atau perusahaan dalam kapasitas sebagai penanggungjawab
- Percaya akan kemampuan diri sendiri.
b. Inovatif, 
diartikan sebagai kemampuan untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam mengembangkan usaha. Ciri inovatif ditunjukkan oleh unsur-unsur :
- Kreativitas, terkandung dalam aktivitas mempelopori usaha baru, menetapkan kombinasi-kombinasi baru.
- Berpandangan luas jauh ke depan.
- Memburu keuntungan bisnis terkandung dalam aktivitas menerobos berbagai persaingan.
c. Menanggung resiko, 
diartikan sebagai pengetahuan seseorang terhadap adanya resiko yang harus diperhitungkannya, berdasarkan kemampuan yang ada pada dirinya. Ciri menanggung resiko ditunjukkan oleh unsur-unsur :
- keuletan mental
- Menerima tantangan ketidakpastian dan menanggung resiko ekonomi yang sulit diukur secara kualitatif dan kuantitatif.

unsur-unsur kewiraswastaan :

- unsur pengetahuan
tingkat penalaran yang dimiliki oleh seseorang semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang semakin luas pula pengetahuannya. Dalam dunia usaha yang kompleks diperlukan kemampuan yang komprehensif, karena itu seorang wiraswasta harus mempunyai kemampuan penalaran yang tinggi.

- unsur ketrampilan
diperoleh melalui latihan dan pengalaman bekerja, wiraswasta yang dilengkapi dengan keterampilan yang tinggi akan memperoleh peluang keberhasilan yang lebih tinggi dan memperlancar berbagai tugas yang harus diselesaikannya.

- unsur sikap mental
menggambarkan reaksi sikap mental seseorang ketika menghadapi suatu situasi, dibutuhkan mental yang fleksibel, sesuai dengan perkembangan jaman, dinamis, kreatif dan penuh dengan inisiatif. Pada waktu yang menguntungkan seorang wiraswastawan akan menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

- unsur kewaspadaan
merupakan gabungan antara unsure pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang, berkaitan dengan rencana untuk menghadapi situasi yang tidak diduga, perlu ada sikap defensive atau ofensif.
Defensive maka wiraswasta itu memikirkan strategi, taktik, dan rencana tindakan yang menghindari sesuatu yang akan merugikan pihaknya.
Ofensif mencoba melihat keuntungan dari sesuatu yang akan terjadi. Jadi wiraswastawan yang baik mampu mengambil kesempatan disaat susah sekalipun.

Perkembangan franchising di Indonesia
Kiat memilih usaha waralaba, mengelola bisnis sendiri dengan cara mengikuti usaha waralaba menjadi pilihan bagus bagi orang-orang yang berencana untuk memulai karier bisnis. Ada banyak perusahaan di Indonesia yang menawarkan kerja sama kepada para pengusaha dengan cara system waralaba. Tapi diantara sekian banyak usaha waralaba, pada umumnya hanya sedikit yang memang bisa diandalkan.
JANGAN EMOSIONAL MEMILIH USAHA WARALABA

Usaha waralaba atau franchise memang memudahkan bagi pemula. Dengan memiliki lisensi salah satu jenis waralaba, pebisnis pemula bisa belajar menjalani usaha dengan mengenali pola dan risikonya. Meski begitu, jangan asal memilih jenis usaha waralaba. Apalagi jika berinvestasi dengan didorong emosi. Lakukan investigasi mendalam terhadap pilihan waralaba yang Anda minati. pelajari dan kenali lebih dahulu berbagai pilihan waralaba yang Anda minati. Sebaiknya jangan terburu-buru mengambil keputusan dengan memilih waralaba sembarangan. Dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk mempelajari pilihan waralaba, untuk kemudian memilih salah satunya. 

Langkah-langkah melakukan investigasi mendalam untuk memilih franchise:
  • Tentukan minat Anda sebelum memilih jenis usaha waralaba, apakah di bidang kuliner, salon kecantikan atau lainnya.
  • Pilihlah satu jenis usaha, misalnya waralaba salon. Lalu ambil tiga pilihan waralaba salon atau tiga brand yang Anda minati untuk Anda seleksi.
  • Kenali lebih dalam mengenai sistem waralaba dari ketiga pilihan waralaba tersebut. Pelajarilah dan bandingkan dengan seksama dari sistem yang ditawarkannya.
  • Untuk memilih waralaba yang tepat dan bisa membawa Anda pada kesuksesan berbisnis, berikan pertanyaan detil kepada franchisor. Seperti informasi detil sejarah berdirinya, kapan memulai franchise, siapa franchisee pertama, mintalah izin dan informasi apakah Anda boleh bertemu dengan franchisee pertama untuk mencari tahu pengalaman bisnisnya, dan temukan apa keunikan dari setiap usaha waralaba yang Anda seleksi tersebut.
Sedangkan bagi perempuan yang memiliki peran ganda sebagai ibu dan istri, mintalah persetujuan keluarga dalam menjalankan bisnis, saran Anang. Bagaimanapun menjadi pengusaha akan memakan waktu lebih banyak untuk mengembangkan bisnis Anda. Jika suami sudah menyatakan dukungannya, Anda pun perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak agar mereka mengerti peran ibunya sebagai pengusaha.
Jenis usaha yang potensial diwaralabakan
  1. produk dan jasa otomotif
pemasok otomotif ban, peralatan, jasa prkir, perawatan mesin, pelapisan anti karat, pemasangan kaca film, penyewaan kendaraan, bengkel dll.
  1. bantuan dan jasa bisnis
jasa akuntansi, hukkum, administrasi, fotografi, komunikasi, periklanan, perantara bisnis, penasihat bisnis, rekrutmen tenaga kerja dll.
  1. produk dan jasa konstruksi
perbaikan dan perawatan rumah, jasa ac, renovasi kamar mandi, perawatan kebersihan rumah : dinding, atap, dapur, lantai, pintu garasi, talang air dll.
  1. Jasa Pendidikan
Bimbingan belajar, taman kanak-kanak, pelatihan keterampilan manajemen, kesekertariatan, bahasa, tari dll.
  1. Rekreasi dan hiburan
Hotel, permainan ruang dalam, kolam renang, permainan ruang terbuka dll.
Keuntungan perusahaan kecil

Kebebasan dalam bertindak dan mengacu pada gerak fleksibilitas perusahaan dan mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Karena luang lingkup perusahaan yang relative kecil sehingga penyesuaian terhadap adaptasi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Kelemahan perusahaan kecil

Perusahaan kecil mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan dan lokasi yang buruk. Pemilik perusahaan tidak memilik keterampilan khusus untuk semua bidang manajemen, seorang pemilik tunggal cenderung memperlakukan bidang yang dikuasainya secara berlebihan dan mengabaikan bidang yang tidak dikuasainya. Mengingat pengelolaan perusahaan kecil sama dengan pengelolaan perusahaan besar, pemilik harus mempertimbangkan kemampuan mereka yang terkait dalam bidang perosnil, fasilitas fisik, akuntansi, keuangan, pembelian pengurusan barang dagangan, pemasaran, advertensi, resiko maupun penyelenggaraan sehari-hari, kebutuhan ini sedemikian pentingnya mengingat kurangnya pengalaman manajemen adalah sebab utama dari gagalnya perusahaan kecil.
Kekuatan Usaha Kecil 

Setiap pengusaha yang sedang merenungkan suatu usaha baru harus memeriksa kekuatan usaha kecil dibandingkan dengan yang besar dan membuat sebagian besar dari mereka keunggulan kompetitif. Dengan perencanaan yang matang, pengusaha dapat mengurangi keuntungan dari bisnis besar vis-à-vis operasi dan dengan demikian meningkatkan kemungkinan untuk sukses. 

Kekuatan usaha besar didokumentasikan dengan baik. Mereka memiliki sumber keuangan yang lebih besar dari perusahaan kecil dan oleh karena itu dapat menawarkan lini produk lengkap dan berinvestasi dalam pengembangan produk dan pemasaran. Mereka mendapatkan keuntungan dari skala ekonomi karena jumlah besar pembuatan produk, sehingga biaya yang lebih rendah dan harga berpotensi lebih rendah. Banyak perusahaan besar memiliki kredibilitas yang nama terkenal menyediakan dan dukungan dari organisasi besar. 

Cara mengembangkan perusahaan kecil

Strategi Pengembangan Usaha Kecil

Untuk itu harus ada strategi yang tepat, yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut ini.
1.      peningkatan akses kepada aset produktif, terutama modal, di samping juga
teknologi, manajemen, dan segi-segi lainya yang penting. Hal ini telah banyak dibahas dalam berbagai forum, seminar, kepustaka an dan sebagainya.
2.      peningkatan akses pada pasar, yang meliputi suatu spektrum kegiatan yang luas,
mulai dari pencadangan usaha, sampai pada informasi pasar, bantuan produksi, dan prasarana serta sarana pemasaran. Khususnya, bagi usaha kecil di perdesaan, prasarana ekonomi yang dasar dan akan sangat membantu adalah prasarana perhubungan.
3.      kewirausahaan, seperti yang telah dikemukakan di atas. 

Dalam hal ini pelatihanpelatihan mengenai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berusaha teramat penting. Namun, bersamaan dengan atau dalam pelatihan itu penting pula ditanamkan semangat wirausaha. Bahkan hal ini harus diperluas dan dimulai sejak dini, dalam sistem pendidikan kita,dalam rangka membangun bangsa Indonesia yang mandiri, yakni bangsa niaga yang maju dan bangsa industri yang tangguh. Upaya ini akan memperkuat proses transformasi ekonomi yang sedang berlangsung karena didorong oleh transformasi budaya, yakni modernisasi sistem nilai dalam masyarakat.
4.      Kelembagaan ekonomi dalam arti luas adalah pasar.
Maka memperkuat pasar adalah penting, tetapi hal itu harus disertai dengan pengendalian agar bekerjanya pasar tidak melenceng dan mengakibatkan melebarnya kesenjangan. Untuk itu diperlukan
intervensi-intervensi yang tepat, yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang mendasar dalam suatu ekonomi bebas, tetapi tetap menjamin tercapainya pemerataan sosial (social equity).

Dalam perjalanan kehidupan perusahaan banyak sekali rintangan yang mesti dihadapi. Perusahaan yang gagal biasanya disebabkan oleh:

·         Masalah keuangan
Seringkali para Pengusaha cepat-cepat mencari kambing hitam bila menemui kegagalan. Kambing hitam kegagalan tersebut tidak lain adalah : Modal/dana yang tak mencukupi. Namun, untuk perusahaan kelas kakap, besarnya dana bukan menjadi masalah. Pangkal masalahnya terletak pada perencanaan keuangan yang tidak memadai, manajemen keuangan yang buruk, lebih menekankan peningkatan volume sales ketimbang ROI, kebijaksanaan kredit yang terlalu loggar, sistem penagihan yang tidak efektif, dan lain sebagainya.
Di samping itu, sikap yang tidak memperdulikan variabel ekonomi juga ikut memperbesar kemungkinan terjadinya kegagalan.

·         Optimisme yang berlebihan
Optimisme memang merupakan “bumbu penyedap” yang diperlukan untuk memacu sukses dalam bisnis. Namun bila berlebihan, malah dapat mengakibatkan kegagalan.
Untuk menghindari kesalahan ini, seyogyanya diperhitungkan tiga macam hasil sewaktu mengatur planning : optimistis, realitas dan pesimistis.

·         Tidak mampu melakukan perubahan
Perubahan itu tak mungkin dapat dihindari. Suatu perusahaan selalu dihadapkan pada dua alternatif : berkembang atau menjadi mati/bangrut. Beberapa perubahan yang positif ternyata malah tak mendapat sambutan baik dari para Pengusaha.
Pengusaha seyogyanya mengatur rencana perubahan peran mereka sesuai dengan pertumbuhan perusahaan.

·         Pertumbuhan yang cepat
Hal ini merupakan alasan kegagalan yang sering diungkapkan dalam perusahaan kecil dan sedang. Pertumbuhan perusahaan yang cepat mengakibatkan meningkatnya kegiatan pengambilan keputusan. Disamping itu, tanggung jawab pekerjaan juga mengalami peningkatan. Sudah barang tentu, hal ini harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan para Pengusahanya.
Menghadapi situasi pertumbuhan perusahaan yang cepat, perekrutan personel merupakan salah satu upaya penting.

·         Kegagalan dalam mendelegasikan tugas
Sesuai dengan pertumbuhan bisnis maka kemampuan teknis Pengusaha harus digantikan dengan kemampuan managerial, seperti : coordinating, organizing dan directing. Pengusaha dan juga pemilik perusahaan, mesti belajar mengatur orng lain untuk melakukan sesuatu bagi dirinya. Janganlah serba ingin menyelesaikan sendiri dalam melaksanakan tugas.

·         Kegagalan dalam melakukan kaderisasi
Selalu menunda-nunda pengembangan kemampuan bawahan merupakan salah satu penyebab kegagalan bisnis. Hal ini terutama tampak pada perusahaan kecil di mana tenaga karyawan dengan spesialisasi tertentu kurang memadai jumlahnya. Kondisi perusahaan semacam ini sangat rentan bila ada personel penting di bagian marketing, production atau keuangan yang mengundurkan diri. Ini merupakan bukti bahwa pihak manajemen telah gagal dalam melakukan kaderisasi untuk menggantikan jabatan tertentu.

·         Kegagalan mengenal kekuatan sendiri
Agar kondisi keuangan tetap kuat, perusahaan harus menyesuaikan area pertumbuhannya dengan kekuatan perusahaan yang spesifik. Malah kalau dipandang perlu, sumber daya yang ada dapat dihubungkan dengan peluang-peluang baru.
Untuk menerapkan strategi terbaik, perusahaan harus dapat mengenal kekuatannya sendiri, dan dalam bidang apakah kekuatan tersebut cocok untuk diterapkan.

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

A.   PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Bagi mereka yang ingin menjalankan suatu usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan birokrasi hukum maka pengusaha tersebut mengambil keputusan yang tepat untuk menjalankan usahanya dalam jenis perusahaan ini.

Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga.
Contoh : Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.

Kelebihan :

Ø  Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).

Ø  Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.

Ø  Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.

Ø  Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.

Ø  Proses pembentukan yang sangat cepat.

Ø  Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kekurangan :

Ø  Seperti yang saya telah sebutkan diatas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalo ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
Ø   Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.

B.   FIRMA

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.

C.   PERSEROAN KOMANDITER

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

D.   PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

E.   PEMBAGIAN PERSEROAN TERBATAS

Ø  PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Ø  PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Ø  PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

F.    BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Ø  Jenis-Jenis BUMN

a)      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b)     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
c)      Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
G.  BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
H.  KOPERASI

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha. 

I.      LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

J.     BENTUK - BENTUK PENGGABUNGAN PERUSAHAAN

Ø  Penggabungan Vertikal - Integral
 Penggabungan ini sering juga disebut Integrasi ke hulu dan ke hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi berbeda (biasanya menurut urut - urutan produksi atau sebaliknya).
Misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, di sebut integritas kehulu/ penggabungan vertikal dan kebalikannya integritas ke hilir/ penggabungan Integral.
Adapun tujuan dari bentuk penggabungan ini adalah :
1.      Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2.       Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.

Ø  Penggabungan Horizontal - paralelisasi
 Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama dan bahan yang sejenis.
Misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Tujuan penggabungan macam ini adalah :
1.      Mengurangi kelebihan kapasitas
2.      Menekan biaya distribusi
3.      Memperluas pasar

Ø  Pengkonsentrasian Perusahaan
-          Trust (kepercayaan)
-          Bentuk penggabungan kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produk dan penjualan.
-          Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (Orang kepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.